Senin, 15 Agustus 2011

ForPro

Mengenal Koruptor

Hmm, sebelum itu, tahukah kita apa itu korupsi? Jangan harap kita bisa memberantas korupsi tanpa tahu apa itu korupsi. Oleh karena itu, marilah kita semua mengetahui terlebih dahulu siapa koruptor itu.

Menurut UU No. 31 tahun 1999, terdapat dua pengertian umum mengenai korupsi;

1. Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara.

2. Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara.

Dari pengertian diatas, kita dapat menarik suatu hipotesis awal bahwa, pengertian pertama untuk menjerat semua orang umum yang melakukan tindak pidana korupsi, sedangkan pengertian kedua untuk orang-orang yang memiliki kedudukan dalam penyelenggaraan Negara (ex : PNS). Jadi, Undang-undang ini mengikat seluruh warga Negara, tidak terkecuali, baik pengusaha, pegawai negeri sipil, maupun umum.

Rizki Wibias A M

Tidak ada komentar:

Posting Komentar