Rabu, 10 Agustus 2011

Litbang

Korupsi dan Kecacatan

Riyan Al Fajri

Indonesia memproklamirkan kemerdekaan 17 Agustus 1945. Diproklamirkan dengan sejumlah harapan dan cita-cita. Diproklamirkan dengan pengorbanan jawa dan darah. Diprokalmarikan dengan kejadian heroik yang memutus urat takut untuk menyikut penjajah. Tidak hanya menyikut tapi juga membredel bangsa penjajah, Jepang. Tak pelik, dalam waktu beberapa bulan saja, NICA yang merupakan antek Belanda di Asia Pasific berhasil menaklukkan kembali negeri tak bertuan ini dikala itu.

Sudah merdeka masih terjajah. Besarnya pengorbanan negeri ini. Kita tidak bisa membohongi sejarah bahwa banyak rakyat yang kepala nya terpenggal, banyak rakyat yang darahnya habis, banyak wanita yang tidak perawan akibat kebiadaban mereka. Kita tidak bisa membohongi sejarah bahwa banyak dari anak bangsa yang cacat karena serangan kaum biadab itu. Semakin keras dan semakin besar luka negeri ini, semakin kuatlah kekuatannya. Alhamdulillah kita sukses besar mempercundangi penjajah Belanda dengan mengusir mereka pada Desember 1949. Sukses ini pun berlanjut saat kita sukses merebut Irian Barat pada tahun-tahun berikutnya.

Sukses mempercundangi penjajah telah membuat semangat heroistik kita tidak terbendung. Kita yang merupakan Negara baru berusaha belajar untuk menjadi komunitas yang demokratis. Tidak heran jelang waktu 1949-1955 politik dalam negeri tidak stabil oleh karena pergantian perdana menteri yang tidak wajar. Tentu karena instabilitas nasional yang diakibatkan Negara ini baru lahir dan menghalalkan semua ideology. Hal ini menyebabkan banyaknya ide untuk membangun Negara akan tetapi saling bertabrakan dan saling menjatuhkan. Sudah lelah negeri ini dijajah bangsa lain, sekarang malah penduduknya yang berkelahi antar sesama.

Berusaha menemukan jati diri yang hilang, Bapak Bangsa, Soekarno, malah menawarkan Demokrasi yang semu, Demokrasi terpimpin. Demokrasi yang memberi peluang PKI dan antek-anteknya bercokol untuk menggesar keadigdayaan Pancasila. Demokrasi yang dengan terang mempercundangi Pancasila. Lihat saja, lahir NASAKOM. Komunis mengambil hati rakyat. Agama seperti binatang peliharaan. Nasionalisme terpojok. Pancasila menjadi korban. Penawaran yang sempurna untuk menghancurkan Negara ini. Penawaran yang sempurna untuk mengkomunisasi Negara ini. Penawaran yang sempurna untuk menyingkirkan Pancasila. Yang lebih menyedihkannya adalah rakyat mendukungnya walau akhirnya rakyat sadar bahwa demokrasi yang ditawarkan itu hanya semu yang hanya akan menghancurkan Negara ini. Ini terbukti saat PKI melakukan aksi 30/S/PKI. Lalu apa yang menyebabkan ini terjadi?

Sejarah kita tidak berhenti sampai disitu. Cobalah ingat sejarah berikutnya. Kita tidak perlu menutupi sejarah bahwa negeri ini pernah diperintah oleh orang sehebat Soeharto. Jenderal ahli perang yang bisa menggemparkan pasukan biadab penjajah pada serangan umum pada bulan maret yang mengabarkan pada dunia bahwa Indonesia masih ada. Memberitahu dunia bahwa Indonesia masih eksis. Terlepas dari kontroversi “kudeta politik” nya untuk mendapat posisi orang nomor wahid di Indonesia, ia sukses membangun Negara ini yang terpuruk oleh pemimpin orde lama.

Sayangnya, sejarah ini juga ternoda. Kita tidak perlu berbohong pula bahwa pada masa ini adalah masa paling subur terjadi korupsi di lingkungan istana. Memang zaman ini rakyat makan dengan cukup, pembangunan digiat dengan segala cara meskipun dengan utang. Akan tetapi pemimpin menikmati kelebihan uang Negara, menelanjangi uang-uang rakyat, Mencukur kekayaan daerah untuk kepentingan pribadi dan kelompok, Menelan dan membungkam pejuang-pejuang politis yang berperang melawan. Hina. Kejam. Tidak berperikemanusiaan. 1997, resesi Negara-negara asia menyelamatkan Negara ini. Dengan segala kehancuran yang ada, Negara ini lahir kembali. Lahir sebagai bangsa yang baru. Lahir dengan benih-benih unggul reformasi.

Reformasi menelurkan semangat baru. Sayang nya, kita belum melihat perkembangan pembangunan selain kebebasan press pada era ini. Kita tidak perlu takut untuk mengatakan yang sesungguhnya bahwa pada era ini rakyat bisa dibeli hanya dengan beras 1 karung, hukum bisa diatur dengan rupiah, sekolah menjadi bisnis untuk kepentingan pribadi, dewan berkelahi seperti petinju diatas ring, miris. Ya memang miris. Setiap era setiap masa selalu punya cacat. Siapa yang membuat cacat?

Secara singkat marilah kita lihat, semua kecacatan itu berhubungan dengan ekonomi. Semua kecacatan itu berhubungan dengan uang rakyat. Kasarkah bila kita katakan penyebab itu semua adalah orang-orang yang korupsi? Kasarkah bila kita katakan penyabab itu semua adalah jiwa-jiwa busuk koruptor yang memperkosa hak-hak rakyat? Kasarkah bila kita katakan penyebab itu semua adalah pecundang-pecundang yang melahirkan dan menelurkan kegagalan dalam bangsa?

1945-2011, Cacat. Itulah gambaran Indonesia. Kita tidak bisa banyangkan bagaimana darah-darah yang terkorban untuk kemerdekaan dan saat mempertahankannya itu menjadi uang-uang korupsi yang dinikmati oleh penjahat berdasi. Kita tidak bisa bayangkan bagaimana kepala yang terpenggal, darah perawan yang terkorban sekarang menjadi makanan pemuas koruptor hina dan menjadi pemuas nafsu mereka yang berduit.

Hentikan, hentikan, hentikan. Mari kita hentikan korupsi. Bersama. Dimulai dari diri sendiri. Dimulai dari hal yang kecil. Dimulai dari sekarang.

Bukan,

bukan Negara ini malu untuk maju

bukan pula Negara ini segan untuk membangun

Korupsi,

Kkorupsi menelanjangi negeri ini

Korupsi pula memperkosa rakyat negeri ini

Menghinakan Negeri dan menjadikannya babu

korupsi,

korupsi penyebabnya.

“Jika bukan kita yang menghentikan, Siapa lagi yang akan melakukannya?”

Dir. Pendidikan

Bunuh Korupsinya, ( Bukan ) Bunuh Koruptornya

D

eng Xiaoping, pemimpin besar Republik Rakyat Tiongkok saat pertama kali dilantik membuat sebuah pernyataan fenomenal, “ Beri saya 100 buah peti mati, dan sisakan satu untuk saya jika saya melakukan korupsi.” Semenjak saat itu China berdiri dalam garda terdepan dalam mengeksekusi para tersangka koruptor.

Kita ambil contoh lainnya. Lihatlah Latvia sebelum 1998, mereka adalah salah satu negara terkorup. Dan lihatlah langkah berani mereka dengan menerapkan UU Lustrasi Nasional yang selanjutnya lebih dikenal dengan UU Pemotongan Generasi. Melalui UU ini, seluruh pejabat eselon II diberhentikan dan semua tokoh pejabat dan tokoh politik yang aktif sebelum tahun 1998 juga dilarang aktif kembali. Sekarang, negara ini menjadi negara yang benar-benar bersih dari korupsi," (http://nasional.kompas.com/read/2010/04/05/1400572/Soal.Pemberantasan.Korupsi.Indonesia.Perlu.Berkaca.pada.Latvia.dan.China )

Sekarang kita beralih ke tiga negara yang IPK-nya sudah berada di angka 9, yaitu Denmark, Singapura, dan Selandia Baru. Di saat Indonesia masih kesulitan untuk bergerak dari IPK 2.8, ketiga negara tersebut sudah mencapai IPK 9.3 dari skala 1-10. Dan ketiga negara tersebut sama sekali tidak menerapkan hukuman mati dalam sistem hukum mereka. Dan sebagai contoh paling gress, Phil Heatley, Menteri Perumahan Selandia Baru, mengundurkan diri setelah kedapatan menggunakan kartu kredit dinas untuk membeli dua botol arak anggur seharga 1.000 dollar Selandia Baru atau setara dengan 6 juta rupiah. Bandingkan apa yang dilakukan Phil Hetaley tersebut dengan yang dilakukan oleh pejabat-pejabat kita, tentu bagaikan bumi dan langit.

Kita sudah melihat, bagaimana langkah-langkah bangsa-bangsa lain dalam memerangi korupsi di negaranya. Lihatlah negara-negara yang tergolong paling bersih malah tidak membunuh koruptornya ( tidak menerapkan hukuman mati ). Di sini penulis ingin menyampaikan idenya jikalau cara yang paling efektif dalam memberantas korupsi bukanlah dengan cara menghukum mati koruptor tersebut. Pembinaan dan pencegahan adalah cara yang paling tepat dalam membentuk karakter bangsa yang jujur. Hal ini juga sejalan dengan apayang dikatakan oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung RI, Marwan Effendy mengatakan efektifitas pemberantasan korupsi bukanlah dengan penindakan. Negara-negara ber-IPK tinggi lebih mengedepankan pencegahan dan pembenahan sistem yang menutup celah penyimpangan. (http://suaramerdeka.com/v1/index.php/read/news/2011/04/19/83387/Hukuman-Mati-Tak-Pengaruhi-Tingkat-Korupsi- ).

Kemudian marilah kita lihat dari sisi hukumnya. Dari segi aturan dan konstitusi , Indonesia mempunyai aturan pemberantasan dan pencegahan korupsi sebenarnya sudah sedemikian banyaknya. Berdasarkan data, setidaknya sudah ada 10 undang undang, 6 peraturan pemerintah, dan 6 instruksi Presiden yang berhubungan dengan perang melawan korupsi.( http://politik.kompasiana.com/2011/06/30/indonesia-negara-kleptokrasi/ ).

Namun, apakah kuantitas hukum yang sebegitu bejibun itu efektif untuk memerangi korupsi di Indonesia?Tidak atau lebih tepatnya kita mengatakan belum. Hal ini dikarenakan perangkat hukum yang menjalankannya belum terlalu tangguh. Seperti yang dikatakan adagium anonim,” Jangan menyapu lantai yang kotor dengan sapu yang kotor.” Hal ini juga harus dipertimbangkan apabila akan menerapkan hukuman mati, apakah sistem hukum keseluruhan kita sudah siap? Seperti yang dikatakan tim negatif dari Universitas Andalas dalam final Debat Konstitusi di Metro TV baru-baru ini,” Apakah kalian bisa mengembalikan lagi orang yang sudah dihukum mati apabila nantinya terbukti dia tidak bersalah?.” Sebuah pertanyaan yang tentu harus dijawab terutama oleh para penegak hukum dan lembaga-lembaga peradilan Indonesia.

Selain lemahnya sistem hukum, apabila para koruptor masih bisa berlindung di ketiak penguasa, alih-alih bisa dihukum mati, kasusnya disentuh pun akan serasa mustahil. Penulis juga ingin mengatakan jika sekarang ini Indonesia dapat dikatakan sebuah negara ironi. Para whistle blower yang sedianya menjadi pahlawan malah bisa “dijerumuskan” menjadi tersangka. Mengutip Halaman depan harian Media Indonesia (17/6) juga mencatat beberapa orang yang mencoba menjadi whistle blower namun justru harus menanggung risiko yang tidak ringan. Selain Agus Condro, ada juga nama Komjen (Pol) Susno Duadji yang pernah melaporkan adanya mafia hukum, namun justru dijerat dengan kasus suap dan penyalahgunaan wewenang dan divonis 3,5 tahun penjara. Kemudian ada Wa Ode Nurhayati, anggota DPR periode 2009-2014 ini melaporkan dugaan adanya calo anggaran di Badan Anggaran DPR, namun belakangan ia justru dituduh menerima suap. Lemahnya perlindungan terhadap saksi merupakan pekerjaan rumah yang harus dibenahi otoritas yudikatif kita.

Sebagai konklusi, penulis ingin menyampaikan solusi yang mungkin sudah terlalu sering kita dengar. Pertama, Indonesia perlu pemimpin yang “garang” dan berani untuk berdiri di garis depan dalam pemberantasan korupsi. Pemimpin yang memberikan aksi nyata, bukan pemimpin yang hanya memberikan instruksi-instruksi formal. Kedua, benahi sistem hukum Negara kita terutama di sektor penyidikan dan peradilan. Kalau perlu bubarkan dulu semua lembaga peradilan, kemudian rekrut lagi orang-orang yang benar-benar bersih dan kompeten. Jangan ada lagi, pencuri buah kakao dihukum, sedangkan para koruptor masih bisa tertawa. Kita jadikan Indonesia adalah neraka buat para koruptor. Ketiga, kita perlu mencontoh langkah-langkah yang dilakukan Latvia, Singapura, Denmark dan Selandia Baru. Lanjutkan pengesahan UU Lustrasi Nasional yang dulu sempat digagas oleh Mahfud MD saat menjadi Menkum HAM di era Prediden Abdurrahman Wahid kemudian dikombinasikan dengan pencegahan dan pembinaan semenjak dini, bangsa Indonesia akan menjadi bangsa yang berkarakter kuat yang akan menjadi bangsa besar dalam sejarah peradaban dunia. Dan yang terakhir, hukuman yang pantas untuk koruptor itu adalah pemiskinan. Koruptor itu tidak takut dipenjara karena mereka merasa bisa “membeli” hukum. Namun, apabila semua asetnya disita, apakah mereka masih bisa membuat hukum tunduk di bawah kaki mereka? Sebuah pertanyaan yang retoris.

Sebagai penutup artikel yang singkat ini, mari kita renungkan substansi kalimat-kalimat berikut. Bangsa-bangsa kuat dalam yang pernah ada dalam sejarah peradaban dunia tidak hancur karena serangan musuhnya, namun peradaban yang sebegitu massif itu kolaps karena rusaknya moral bangsa. Semoga Indonesia bisa belajar dari pengalaman-pengalaman orang terdahulu tersebut untuk menyongsong kejayaaan menjadi mercusuar dunia.

Selasa, 09 Agustus 2011

BPH - 1

Komunitas Antikorupsi

Korupsi dapat terkikis habis apabila ada gerakan sosial yang efektif. Mustahil (memberantas korupsi) kalau tak ada gerakan antikorupsi di masyarakat, apalagi di lingkungan mahasiswa yg merupakan posisi strategis dalam pergerakannnya.

Itulah yang menjadi alasan perlunya membentuk komunitas-komunitas antikorupsi.

Komunitas antikorupsi tidak harus memiliki nama dengan embel-embel antikorupsi, atau memfokuskan diri dalam bidang perantikorupsian. Cukup dengan menanamkan nilai integritas & kejujuran di komunitas tempat anda bernaung. (Masih abstrak)

Konkritnya begini!

Misalkan anda anggota BEM (badan eksekutif mahasiswa), anda menanamkan prinsip tidak menggunakan uang mahasiswa untuk kepentingan pribadi & transparan dalam penggunaan anggaran.

Ayo, mana komunitas antikorupsimu?

Paradigma perubahan

Kita sepakat, perubahan akan terjadi hanya jika ada keinginginan untuk berubah, begitu juga bangsa ini. Jika ingin bangsa ini menjadi bangsa yang mulia/lebih baik, kita harus segera melakukan perubahan. Dari hal kecil, dari diri sendiri, dan jangan ditunda.

Selagi anda masih tegak berdiri, selagi peluang masih ada, selagi kaki masih bias melangkah, selagi nikmat kita masih disempurnakan. Marilah kita mengambil peran, memberikan sesuatu yg bermanfaat untuk bangsa ini.

Akan terputus seluruh amal anak adam ketika ia mati, kecuali 3 hal: anak shalih, ilmu yang bermanfaat & amal jariyah.

Artinya, seorang ahli manfaat lebih baik dr ahli ibadah. Ahli ibadah, mencari manfaat untuk diri sendiri. Ahli manfaat memberikan kemanfaatan kepada banyak orang.

Mari menebar manfaat.

ODOP - 1

Komunitas Antikorupsi

Korupsi dapat terkikis habis apabila ada gerakan sosial yang efektif. Mustahil (memberantas korupsi) kalau tak ada gerakan antikorupsi di masyarakat, apalagi di lingkungan mahasiswa yg merupakan posisi strategis dalam pergerakannnya.

Itulah yang menjadi alasan perlunya membentuk komunitas-komunitas antikorupsi.

Komunitas antikorupsi tidak harus memiliki nama dengan embel-embel antikorupsi, atau memfokuskan diri dalam bidang perantikorupsian. Cukup dengan menanamkan nilai integritas & kejujuran di komunitas tempat anda bernaung. (Masih abstrak)

Konkritnya begini!

Misalkan anda anggota BEM (badan eksekutif mahasiswa), anda menanamkan prinsip tidak menggunakan uang mahasiswa untuk kepentingan pribadi & transparan dalam penggunaan anggaran.

Ayo, mana komunitas antikorupsimu?

Paradigma perubahan

Kita sepakat, perubahan akan terjadi hanya jika ada keinginginan untuk berubah, begitu juga bangsa ini. Jika ingin bangsa ini menjadi bangsa yang mulia/lebih baik, kita harus segera melakukan perubahan. Dari hal kecil, dari diri sendiri, dan jangan ditunda.

Selagi anda masih tegak berdiri, selagi peluang masih ada, selagi kaki masih bias melangkah, selagi nikmat kita masih disempurnakan. Marilah kita mengambil peran, memberikan sesuatu yg bermanfaat untuk bangsa ini.

Akan terputus seluruh amal anak adam ketika ia mati, kecuali 3 hal: anak shalih, ilmu yang bermanfaat & amal jariyah.

Artinya, seorang ahli manfaat lebih baik dr ahli ibadah. Ahli ibadah, mencari manfaat untuk diri sendiri. Ahli manfaat memberikan kemanfaatan kepada banyak orang.

Mari menebar manfaat.

Minggu, 07 Agustus 2011

One Day, One Posting

S

ehubungan dengan akan datangnya libur semester, kita akan mengadakan suatu penugasan khusus bagi seluruh pengurus SPEAK. Penugasan tersebut meliputi pembuatan tulisan-tulisan maupun karya-karya lainnya yang berkaitan dengan Anti Korupsi. Untuk itu, marilah kita persiapkan diri kita, untuk lebih mempertajam kepedulian dan pengetahuan tentang Anti korupsi.

Skema penugasan.

Penugasan ini WAJIB bagi seluruh pengurus SPEAK yang akan dibagi dalam beberapa kelompok.

Badan Pengurus Harian : setiap hari senin

Direktorat Pendidikan : setiap hari selasa

Direktorat Lupen : setiap hari rabu

Direktorat Dagri : setiap hari kamis

Direktorat ForPro : setiap hari jum’at

Direktorat Litbang : setiap hari sabtu

Penugasan ini mulai berlaku dan mengikat pada Senin, 8 Agustus 2011 – 12 September 2011.

Penugasan dapat dikirimkan ke speakstan06@gmail.com

Mari Bangkit Bersama! Lawan Korupsi!

Jangan lupa juga tugas individual bagi pengurus SPEAK STAN 2011/2012 yaitu melakukan Penelitian Korupsi Sederhana. Laporan hasil penelitian dapat dikirimkan ke email speak.