Kamis, 07 Maret 2013

Peluncuran e-Modul gratifikasi (integrito)



Kemudahan terletak di ujung jari. Tinggal klik, beres semua. Ya, begitulah terobosan yang dilakukan KPK. Cukup membuka e-Modul Gratifikasi, maka berbagai informasi terkait ketentuan gratifikasi bisa diunggah dan dipelajari melalui internet. Siapapun dan dimana pun, tak perlu lagi harus memanggil KPK. Mudah dari sisi penggunaan, murah dari sisi pembiayaan. Praktis, bukan!
E-Modul Gratifikasi dapat diakses di laman http://www.kpk.go.id/gratifikasi. Modul tersebut merupakan bagian dari e-Learning Gratifikasi yang sedang dikembangkan KPK. Ke depan, program ini diharapkan mampu menjawab tantangan, seperti pelaporan secara online, e-Modul Peraturan dan regulasi secara utuh tentang gratifikasi, program pengendalian gratifikasi, peningkatan integritas, Sistem Informasi Gratifikasi (SIG), pembentukan lingkungan antisuap, dan informasi strategis lainnya. Menurut Direktur Gratifikasi KPK, Giri Suprapdiono, program ini secara bertahap juga akan
menggantikan program sosialisasi pola konvensional, yang selama ini dilakukan KPK. e-Modul Gratifikasi ini dianggap lebih efektif, karena bisa menjangkau lebih luas dengan waktu yang lebih singkat. Giri menambahkan, melalui program ini pula, KPK berharap sosialisasi bisa menyentuh  target 5,4 juta PNS di seluruh Indonesia. Karena sesuai Pasal 16 UU KPK, bahwa setiap PNS yang menerima gratifikasi wajib melapor. Tetapi memang permasalahan yang selama ini  dihadapi, tak sedikit PNS mengalami kebingungan terkait apa yang harus mereka lakukan. “Sekarang tidak perlu lagi memanggil KPK untuk ceramah tentang gratifikasi karena bisa dicari di dunia maya,” katanya.
Peluncuran e-Modul Gratifikasi dilakukan di Auditorium KPK, 29 November 2012. Program tersebut
sukses diluncurkan, berkat kerja sama antara KPK dan United Stated Agency for International Development (USAID) - Management System International (MSI). Hadir pada acara tersebut, dua Wakil Ketua KPK, Adnan Pandu Praja dan Zulkarnain. Selain itu juga Wakil Duta Besar Amerika
Serikat untuk Indonesia Kristen Bauer, Direktur Democratic Governance USAID Miles Toder,
dan pakar marketing Indonesia, Hermawan Kertajaya.Pada kesempatan tersebut, Zulkarnain menerangkan bahwa gratifikasi pada awalnya hanya sekadar pemberian dan dianggap sebagai
suatu kebiasaan. Namun kini, lanjutnya, gratifikasi dapat bertentangan dengan hukum dan dianggap suap sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 12 B Undang-Undang No. 20 tahun 2001. Begitupun,
praktik gratifikasi juga masih marak, karena masyarakat melihat pemberian gratifikasi sebagai hal yang wajar dalam pergaulan. “Sebaliknya, kesadaran penyelenggara negara atau PNS yang menerima gratifikasi untuk melaporkan gratifikasi yang diterimanya masih relatif rendah jika dibandingkan jumlah wajib lapor gratifikasi,” ungkap Zulkarnain.Tetapi memang tidak mudah mengubah kebiasaan. Menurut Zulkarnain, perlu waktu dalam edukasi atau pemahaman mengenai  gratifikasi, terlebih jika jarak antara wajib lapor dan KPK begitu jauh. Nah, percepatan perubahan kebiasaan dan perilaku dapat dicapai melalui peningkatan pemahaman tentang gratifikasi secara
utuh, mudah dan murah. “ Diharapkan adanya e-modul gratifikasi ini, segala informasi terkait gratifikasi bisa dengan mudah diakses,” jelas Zulkarnain

Kamis, 30 Agustus 2012

Catatan Mahasiswa Galau: Cerdas, Modal Awal

Riyan Al Fajri
                “Kita tidak perlu cerdas untuk mengakui bahwa Korupsi itu jahat, tapi kita perlu menjadi cerdas untuk mengetahui itu tindakan korupsi”
                Generasi silih berganti, tua menjadi abu, muda menjadi tua, tradisi diwariskan kepada sang pengganti. Rantai itu seperti tidak akan terputus. Kita menakutkan ini juga terjadi pada tindakan korup pejabat negeri ini. akan menjadi lucu jika muncul istilah pewarisan korupsi.
Hilang satu  berganti generasi
Tuhanpun jengah melihat keirian hati
Sudah tua dekatpun dengan mati
Yang terwariskan bukan ilmu tapi korupsi
Negeri kian panas terbakar dalam api
Api gelora nafsu korupsi
 

Rabu, 29 Agustus 2012

KORUPSIITU KOTOR DAN USANG BAK PENCURI YANG SISTEMIK

Oleh Wiyogo Dwijo Cahyono
Satu kata yang sering kita dengar di dalam kehidupan bermasyarakat, korupsi. Kata ini merupakan kata yang begitu familiar baik dari kalangan bawah, menengah maupun atas. Penulis sendiri pertama kali mendengar kata tersebut saat masih duduk di bangu kelas 2 SD, yang kala itu media begitu gencar menyoroti kasus korupsi sistemik dari keluarga cendana. Dalam artikel ini, ada beberapa poin yang akan penulis jabarkan mengenai korupsi.
Menurut penulis, korupsi dapat digolongkan menjadi perbuatan dzalim. Apa itu dzalim? Dzalim merupakan perbuatan yang menempatkan sesuatu tidak berdasarkan tempatnya. Sudah jelas bukan, bahwa korupsi memang menempatkan sesuatu tidak berdasarkan tempatnya, yaitu mengambil hak orang lain yang bukan menjadi milik kita, dan hak tersebut direbut tanpa sepengetahuan si empunya.
 

Jumat, 24 Agustus 2012

Kami Perlu Kamu untuk Menjadi Kita



Keberadaan Spesialisasi Anti Korupsi (SPEAK) STAN ibarat oase di tengah padang pasir. Di tengah gencarnya kaitan antara beberapa alumnus almamater STAN dengan kasus tindak pidana korupsi, SPEAK STAN seolah menjadi penyegar yang menandakan bahwa anak STAN tidak pernah diajarkan untuk korupsi. Salah satu elemen kampus ini seolah meneriakkan bahwa sebenarnya malah ada gerakan perlawanan terhadap segala bentuk korupsi di kampus ini.


read more

Rabu, 22 Agustus 2012

Timbangan



Liburanku kali ini benar-benar berbeda dari yang sebelumnya, karena ada sebuah misi yang harus sukses, misi untuk bapak. Supaya beliau tidak korupsi! Ehm, beliau bukan koruptor sungguhan yang duduk sopan penuh wibawa dan kebusukan yang rajin menyalahgunakan kekuasaan, bukan, tapi menurutku ini ya semacam korupsi juga. Sebenarnya aku benci ini, beliau yang hampir setiap hari berbusa-busa menasehatiku agar tidak korupsi, atau dulu menentangku habis-habisan untuk masuk sekolah kedinasan hanya karena takut kalau aku ketularan jadi koruptor, adalah pelaku korupsi!  Lantas apa yang dia kerjakan? Atau apa pekerjaannya? Hanya pedagang Teman, pemilik toko kelontong satu-satunya di desaku yang jauh lagi minim sinyal ini.


read more

Selasa, 21 Agustus 2012

Sepuluh pintu setan datang menggoda


Setelah berlalunya bulan Ramadhan, kita wajib meningkatkan amal dan ibadah melebihi bulan ramadhan tersebut bukannya malah jalan ditempat bahkan mundur. Begitu juga dengan usaha memperkuat diri dengan integritas menghadapi segala hawa nafsu yang akan menggoda di depan mata. Nafsu untuk korupsi. Korupsi dalam hal ini bukan hanya korupsi yang besar-besar saja ya, tapi hal-hal kecil seperti terlambat dan tidak jujur pun termasuk korupsi. Kali ini aku mau sharing “Sepuluh pintu dimana setan mendatangi manusia” dan bisa jadi pintu dimana setan menggoda kita untuk melakukan korupsi.
1.       Ambisi dan buruk sangka

read more



Sabtu, 18 Agustus 2012

Surat Sahabat



 Jogjakarta, 18 Agustus 2012

Sahabat..
            Sahabat apa kabarmu?? Sudah lama tak berjumpa.. Apa yang kau rasakan sekarang??? Akankah kau juga merasa geram dengan semua kebohongan ini??
            Sahabat apa kau ingat?? Kemarin tepat 67 tahun negeri ini bebas dari penjajahan.. maksudku tepat 67 tahun negeri ini menyatakan merdeka. Sudah cukup lama bukan?? Cukup lama juga untuk membuat kita lupa betapa dahulu keringat dan darah dipertaruhkan untuk memerdekakan bangsa ini..
            Sahabat apa yang sudah kau lakukan untuk bangsa ini?? Apa yang sudah kau lakukan untuk bangsa ini?? Seberapa sering kita berdoa untuk bangsa ini?? Akupun belum sahabat..