Oleh
Wiyogo Dwijo Cahyono
Satu
kata yang sering kita dengar di dalam kehidupan bermasyarakat, korupsi. Kata
ini merupakan kata yang begitu familiar baik dari kalangan bawah, menengah
maupun atas. Penulis sendiri pertama kali mendengar kata tersebut saat masih
duduk di bangu kelas 2 SD, yang kala itu media begitu gencar menyoroti kasus
korupsi sistemik dari keluarga cendana. Dalam artikel ini, ada beberapa poin
yang akan penulis jabarkan mengenai korupsi.
Menurut
penulis, korupsi dapat digolongkan menjadi perbuatan dzalim. Apa itu dzalim?
Dzalim merupakan perbuatan yang menempatkan sesuatu tidak berdasarkan
tempatnya. Sudah jelas bukan, bahwa korupsi memang menempatkan sesuatu tidak
berdasarkan tempatnya, yaitu mengambil hak orang lain yang bukan menjadi milik
kita, dan hak tersebut direbut tanpa sepengetahuan si empunya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar