Selasa, 16 Agustus 2011

ForPro

“the most important prerequisite as a comprehensive anti-corruption strategy will fail if it is not supported by the political leadership in a country” (Quah, 2003: 181).

"Prasyarat paling penting sebagai strategi komprehensif anti-korupsi akan gagal jika tidak didukung oleh kepemimpinan politik dalam negara "(Quah, 2003: 181).

Kasus Nazaruddin menjadi titik balik dari proses penegakan korupsi di negeri ini, dimana integritas dan komitmen dari beberapa pimpinan KPK di pertanyakan. Seperti hal nya kasus susno duadji, setelah ia menjadi whistle blower dari bobroknya kepolisian di negeri ini, tindak lanjut dari kasusnya sudah tidak terdengar lagi, dimana sempat ramai berita mengenai “rekening gendut” yang dulu sempat diributkan karena memakai foto celengan babi. Sampai saat ini, sudah tidak jelas lagi siapa pemilik rekening gendut tersebut dan apa saja hukuman bagi petinggi polri tersebut.

Kasus ini mungkin dapat memberikan pelajaran bagi kita semua, agar kita tidak terbawa dalam permainan informasi dari para politikus, kita harus cermat memilah informasi yang ada, jangan sampai kita terbawa oleh informasi yang dibut-buat yang tidak sesuai fakta dilapangan. Dan juga kita harus menghimbau kepada semua penyedia informasi agar tidak hanya memperhitungkan hot issue, sehingga apabila ada isu lain yang lebih menarik, isu yang lama akan segera hilang dari ingatan. Justru disinilah kedewaan kita semua diuji. Bagi mahasiswa, dapatkah mereka mamantau jalannya pemerintahan, bagi penegak hukum, sesuai namanya, ia pun memiliki tugas untuk menegakkan dan menerapkan hukum positif yang ada, jangan sampai ia malah melanggar hukum tersebut. Bagi penyedia informasi agar mereka dapat terus memantau segala bentuk penyelewengan yang terjadi hingga tuntas, karena informasi yang ada dapat menjadi contol and balance bagi pemerintah yang ada.

Dalam pemberantasa korupsi, kepala Negara memiliki peran yang cukup besar. Mengapa? Karena sebagai komandan tertinggi dari lembaca penegak hukum (baca : TNI/POLRI), ia memiliki power yang cukup untuk memerintahkan lembaga tersebut untuk mengusut tuntas kasus yang ada. Juga dengan dukungan parlemen yang ia miliki (di Negara ini, kepala Negara biasanya memiliki suara yang besar dari partainya). Hal ini sesuai dengan ungkapan dalam Quah, 2003. 181 diatas, dimana syarat utama dari strategi antikorupsi harus didukung oleh kepemimpinan politik dalam Negara, terutama oleh presiden. Oleh karena itu, jika pemberantasan korupsi masih belum terlaksana, maka ada hal yang perlu dibenahi. Dan kita sendiri yang dapat menyimpulkannya.

Rizki Wibias A M

Tidak ada komentar:

Posting Komentar