Jumat, 09 Maret 2012

Ketika Politik Mengganggu Hukum


Ketika Politik Mengganggu Hukum
Masithoh Sobron Jamila*Direktorat Pendidikan
Sebuah uraian singkat, mengenai curahan hati (baca : opini) anak negeri terhadap penegakan hukum di bumi pertiwi. Bukan ditulis oleh seorang praktisi, mahasiswa hukum ataupun sospol, hanya mahasiswa biasa yang mencoba peduli terhadap negaranya.
Hukum dan politik memang susah untuk dipisahkan. Sering kita lihat, berbagai kasus hukum di indonesia direcoki oleh masalah politik. Sang peramu hukum seringkali membuat Undang Undang yang terkesan untuk kepentingan sebagian kecil orang saja. Hukum diterbitkan untuk menjegal lawan politik saja. Ah, miris memang, ketika hukum sebenarnya digadang gadang oleh masyarakat untuk mencari sebuah keadilan. Politik sering kali menggunakan kasus hukum sebagai alat untuk melanggengkan kekuasaan. Hukum telah dijadikan motor politik di negeri ini.
Tengok kembali kasus bank Century, masyarakat yang telah rajin menyimak jalannya kasus ini harus dikecewakan dengan adanya manuver politik dari partai-partai negeri ini melalui anggota dewan yang terhormat. Hak angket tak ubahnya hanya sekedar guyonan politik politisi demi membela kepentingan partainya, sekali lagi, kepentingan partai, bukan lagi kepentingan rakyat. Kemana sekarang kasus ini ketika kepentingan beberapa oknum telah terpenuhi??
Konflik kepentingan Penguasa negeri memang masih mendominasi penegakan hukum di negera ini. Kasus Nazaruddin misalnya, sebenarnya esensi dari masalahnya adalah korupsi wisma atlet SEA Games di Palembang, telah beralih menjadi isu politik panas karena ada indikasi keterlibatan elit politik dari sebuah parpol yang sedang berkuasa. Politisi mau tak mau harus ikut intervensi kalau tak ingin lengser dari kursi kekuasaan yang melenakan. Saling serang di media menjadikan fitnah dimana mana, hingga rakyat bosan mendengarnya. Siapa yang berbohong dan siapa yang jujur sudah semakin susah untuk diidentifikasi lagi.
Kasus terbaru, seorang anggota dewan yang juga tengah tersangkut kasus korupsi wisma atlet, pun tak lepas dari politik. Sempat beredar kabar, fraksi partainya akan memindahkan anggota dewan tersebut dari komisi sepuluh ke komisi tiga DPR yang membawahi hukum. Sebagian kalangan menduga hal ini dilakukan untuk melindunginya dari jeratan hukum. Namun kelanjutan dari kisah ini belum dapat diketahui. Mengecewakan sekali pemberitaan media malah semakin jauh dari esensi, dari kasus korupsi menjadi konflik rumah tangga.
 Adanya campur tangan politik di ranah hukum menimbulkan hak warga negara terampas. Kedudukan seseorang di depan hukum saat ini adalah berdasarkan kuat tidaknya posisi tawar. Tak ayal sering kita lihat seorang tersangka kasus hukum mendapatkan keistimewaan tersendiri ketika sedang menjalani proses hukum maupun ketika menjalani hukuman di penjara.
Hukum memang produk politik. Yang meramu dan mengesahkan rancangan aturan untuk menjadi suatu komponen yang bersifat memaksa bernama hukum adalah anggota dewan. Namun perlu digarisbawahi, ketika telah mendapat legitimasi menjadi sebuah hukum, hendaknya para politisi tidak mencampuri ataupun mengintervensi proses penegakan hukum lagi. Biarkan aparat penegak hukum yang mengurusinya. Berikan kepercayaan lebih kepada KPK, Kejaksaan dan Kepolisian untuk menunaikan tugasnya. Beberapa orang mengatakan bahwa keterkaitan DPR adalah salah satu bentuk dari fungsi pengawasan, satu dari tiga fungsi utama DPR. Tapi yang dimaksud mengawasi tidak juga dengan suatu upaya intervensi.
Elit politik hendaknya hanyalah mengawal jalannya proses hukum yang berjalan. Hormati upaya aparat penegak hukum dan hentikan manuver politik dalam bentuk apapun demi tercapainya penegakan hukum yang bersih, kapabel dan memberikan keadilan yang sebenar-benarnya. Anggota DPR haruslah negarawan. Hilangkan kepentingan pribadi, partai, golongan ketika menjalankan fungsi pengawasan. Yang ada hanyalah kepentingan bangsa dan negara. Karena anggota dewan adalah wakil rakyat, bukanlah wakil politik, individu, partai maupun golongan.
 Sekali lagi, DPR adalah wakil rakyat !!!

tulisan aslinya dapat di downloah di sini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar