Selasa, 20 September 2011

dir. pendidikan


Korupsi, Seluk Beluk & Upaya Pencegahannya
Oleh
(Ari Wibowo, Direktorat Pendidikan)

Saat kita menonton televisi di rumah, atau di kosan, pasti sering melihat berita tentang korupsi dan semacamnya. Ya, pembicaraan mengenai korupsi memang ada di mana-mana. Hampir setiap hari media massa selalu menyorot perkembangan terbaru berbagai kasus korupsi yang terjadi di negeri ini. Namun, apakah kita sudah tahu mengenai apa itu korupsi?
Korupsi, atau dalam bahasa Latin corruptio secara etimologis berasal dari kata kerja corrumpere yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok. Secara harfiah, korupsi adalah perilaku pejabat publik, baik politikus|politisi maupun pegawai negeri, yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri atau memperkaya mereka yang dekat dengannya, dengan menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan kepada mereka.
Dari sudut pandang hukum, tindak pidana korupsi secara garis besar mencakup unsur-unsur sebagai berikut:
  • perbuatan melawan hukum;
  • penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana;
  • memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi;
  • merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
Selain itu terdapat beberapa jenis tindak pidana korupsi yang lain, di antaranya:
  • memberi atau menerima hadiah atau janji (penyuapan);
  • penggelapan dalam jabatan;
  • pemerasan dalam jabatan;
  • ikut serta dalam pengadaan (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara);
  • menerima gratifikasi (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara).
Perkembangan korupsi di Indonesia juga mendorong pemberantasan korupsi di Indonesia. Namun hingga kini pemberantasan korupsi di Indonesia belum menunjukkan titik terang melihat peringkat Indonesia dalam perbandingan korupsi antar negara yang tetap rendah. Hal ini juga ditunjukkan dari banyaknya kasus-kasus korupsi di Indonesia. Bagi banyak orang korupsi bukan lagi merupakan suatu pelanggaran hukum, melainkan sekedar suatu kebiasaan.
Sekarang, isu penting yang sedang mendera negeri ini, apalagi kalau bukan yang namanya korupsi. Sebut saja, kasus Wisma Atlet Sea Games dengan tersangka Nazaruddin, yang baru-baru ini menghebohkan seantero negeri. Nazaruddin yang sempat melenggang ke luar negeri itu akhirnya berhasil ditangkap oleh Interpol di Kolombia, sebuah negara nun jauh di Amerika Latin sana. Anehnya, sang istri sampai sekarang tak kunjung diketahui tempat keberadaannya.
Salah satu cara untuk meminimalisir tindakan korupsi yaitu pendirian Komisi Pemberantasan Korupsi. Komisi Pemberantasan Korupsi, atau disingkat menjadi KPK, adalah komisi di Indonesia yang dibentuk pada tahun 2003 untuk mengatasi, menanggulangi dan memberantas korupsi di Indonesia. Komisi ini didirikan berdasarkan kepada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002 mengenai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Cara lainnya yaitu dengan pemberian hukuman sesuai dengan undang-undang serta aturan yang berlaku. Hukuman untuk seorang koruptor di negeri ini memangberupa denda dan atau pidana. Selain hukuman pidana yang dapat dikatakan ringan, yang kemungkinan juga akan mendapatkan remisi pada saat-saat tertentu, juga tak ada sanksi sosial untuk seorang koruptor. Selama ini, sanksi sosial juga belum diterapkan untuk berbagai macam kasus korupsi tersebut. Sanksi sosial, menurut saya, lebih efektif untuk membuat koruptor tersebut jera daripada sanksi pidana taupun denda.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar