Korupsi,
Seluk Beluk & Upaya Pencegahannya
Oleh
(Ari Wibowo,
Direktorat Pendidikan)
Saat
kita menonton televisi di rumah, atau di kosan, pasti sering melihat berita
tentang korupsi dan semacamnya. Ya, pembicaraan mengenai korupsi memang ada di
mana-mana. Hampir setiap hari media massa selalu menyorot perkembangan terbaru
berbagai kasus korupsi yang terjadi di negeri ini. Namun, apakah kita sudah
tahu mengenai apa itu korupsi?
Korupsi,
atau dalam bahasa Latin corruptio
secara etimologis berasal dari kata kerja corrumpere yang
bermakna busuk, rusak,
menggoyahkan, memutarbalik, menyogok. Secara harfiah, korupsi adalah perilaku
pejabat publik, baik politikus|politisi maupun pegawai negeri,
yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri atau memperkaya mereka
yang dekat dengannya, dengan menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan
kepada mereka.
Dari
sudut pandang hukum, tindak pidana korupsi secara garis besar mencakup
unsur-unsur sebagai berikut:
- perbuatan melawan hukum;
- penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana;
- memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi;
- merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
Selain
itu terdapat beberapa jenis tindak pidana korupsi yang lain, di antaranya:
- memberi atau menerima hadiah atau janji (penyuapan);
- penggelapan dalam jabatan;
- pemerasan dalam jabatan;
- ikut serta dalam pengadaan (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara);
- menerima gratifikasi (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara).
Perkembangan korupsi di Indonesia
juga mendorong pemberantasan korupsi di Indonesia.
Namun hingga kini pemberantasan korupsi di Indonesia
belum menunjukkan titik terang melihat peringkat Indonesia dalam perbandingan
korupsi antar negara yang tetap rendah. Hal ini juga ditunjukkan dari banyaknya
kasus-kasus korupsi di Indonesia.
Bagi banyak orang korupsi
bukan lagi merupakan suatu pelanggaran hukum, melainkan sekedar suatu kebiasaan.
Sekarang, isu penting yang sedang
mendera negeri ini, apalagi kalau bukan yang namanya korupsi. Sebut saja, kasus
Wisma Atlet Sea Games dengan tersangka Nazaruddin, yang baru-baru ini
menghebohkan seantero negeri. Nazaruddin yang sempat melenggang ke luar negeri
itu akhirnya berhasil ditangkap oleh Interpol di Kolombia, sebuah negara nun
jauh di Amerika Latin sana. Anehnya, sang istri sampai sekarang tak kunjung
diketahui tempat keberadaannya.
Salah satu cara untuk
meminimalisir tindakan korupsi yaitu pendirian Komisi Pemberantasan Korupsi. Komisi Pemberantasan Korupsi, atau
disingkat menjadi KPK, adalah
komisi di Indonesia
yang dibentuk pada tahun 2003 untuk mengatasi, menanggulangi dan memberantas korupsi
di Indonesia.
Komisi ini didirikan berdasarkan kepada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun
2002 mengenai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Cara lainnya yaitu dengan
pemberian hukuman sesuai dengan undang-undang serta aturan yang berlaku.
Hukuman untuk seorang koruptor di negeri ini memangberupa denda dan atau
pidana. Selain hukuman pidana yang dapat dikatakan ringan, yang kemungkinan
juga akan mendapatkan remisi pada saat-saat tertentu, juga tak ada sanksi
sosial untuk seorang koruptor. Selama ini, sanksi sosial juga belum diterapkan
untuk berbagai macam kasus korupsi tersebut. Sanksi sosial, menurut saya, lebih
efektif untuk membuat koruptor tersebut jera daripada sanksi pidana taupun
denda.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar